Advertisement
Oleh: Muhammad Riyandi Firdaus, Dosen STIA Tabalong
(Peneliti Muda Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah Kalsel)
KEBIJAKAN publik merupakan apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan (Dye, 1981). Hal ini dapat disimpulkan menjadi 2 (dua) hal, pertama ada tujuan dan kedua ada tindakan. Setiap kebijakan publik yang telah dipilih pemerintah tentu harus bersifat objektif agar tujuan yang ingin dicapai tergambar jelas. Tentu selalu ada tindakan yang “mengiringi” dari semua kebijakan yang telah dipilih, baik itu tindakan politis, ekonomi, hukum, sosial, pendidikan dan lain sebagainya.
(Peneliti Muda Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah Kalsel)
KEBIJAKAN publik merupakan apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan (Dye, 1981). Hal ini dapat disimpulkan menjadi 2 (dua) hal, pertama ada tujuan dan kedua ada tindakan. Setiap kebijakan publik yang telah dipilih pemerintah tentu harus bersifat objektif agar tujuan yang ingin dicapai tergambar jelas. Tentu selalu ada tindakan yang “mengiringi” dari semua kebijakan yang telah dipilih, baik itu tindakan politis, ekonomi, hukum, sosial, pendidikan dan lain sebagainya.
( Artikel lengkapnya lihat di link berikut)